Standar Praktik Keperawatan
Standar
praktik keperawatan di Indonesia yang disusun oleh Depkes RI (1995) terdiri
atas beberapa standar, yaitu:
1. menghargai
hak-hak pasien;
2. penerimaan
sewaktu pasien masuk rumah sakit (SPMRS);
3. observasi
keadaan pasien;
4. pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
5. asuhan
pada tindakan nonoperatif dan administratif;
6. asuhan
pada tindakan operasi dan prosedur invasif;
7. pendidikan
kepada pasien dan keluarga;
8. pemberian asuhan secara terus-menerus dan
berkesinambungan.
Standar
intervensi keperawatan yang merupakan lingkup tindakan keperawatan dalam upaya
pemenuhan kebutuhan dasar manusia (14 Kebutuhan Dasar Manusia dari Henderson),
meliputi:
1. oksigen;
2. cairan dan elektrolit;
3. eliminasi;
4. kemananan;
5. kebersihan
dan kenyamanan fisik;
6. istirahat dan tidur;
7. aktivitas dan gerak;
8. spiritual;
9. emosional;
10. komunikasi;
11. mencegah dan mengatasi risiko psikologis;
12. pengobatan
dan membantu proses penyembuhan;
13. penyuluhan;
14. rehabilitasi.
Model Praktik
1.
Praktik keperawatan rumah sakit.
Perawat
profesional (Ners) mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan praktik
keperawatan di rumah sakit dengan sikap dan kemampuannya. Untuk itu, perlu
dikembangkan pengertian praktik keperawatan rumah sakit dan lingkup cakupannya
sebagai bentuk praktik keperawatan profesional, seperti proses dan prosedur
registrasi, dan legislasi keperawatan.
2.
Praktik keperawatan rumah.
Bentuk
praktik keperawatan rumah diletakkan pada pelaksanaan pelayanan/asuhan
keperawatan sebagai kelanjutan dari pelayanan rumah sakit. Kegiatan ini dilakukan
oleh perawat profesional rumah sakit, atau melalui pengikutsertaan perawat
profesional yang melakukan praktik keperawatan berkelompok.
3.
Praktik keperawatan berkelompok
Beberapa
perawat profesional membuka praktik keperawatan selama 24 jam kepada masyarakat
yang memerlukan asuhan keperawatan dengan pola yang diuraikan dalam pendekatan
dan pelaksanaan praktik keperawatan rumah sakit dan rumah. Bentuk praktik
keperawatan ini dapat mengatasi berbagai bentuk masalah keperawatan yang
dihadapi oleh masyarakat dan dipandang perlu di masa depan. Lama rawat pasien
di rumah sakit perlu dipersingkat karena biaya perawatan di rumah sakit
diperkirakan akan terus meningkat.
4.
Praktik keperawatan individual.
Pola pendekatan dan pelaksanaan sama seperti yang diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit. Perawat profesional senior dan berpengalaman secara sendiri/perorangan membuka praktik keperawatan dalam jam praktik tertentu untuk memberi asuhan keperawatan, khususnya konsultasi dalam keperawatan bagi masyarakat yang memerlukan. Bentuk praktik keperawatan ini sangat diperlukan oleh kelompok/golongan masyarakat yang tinggal jauh terpencil dari fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya yang dikembangkan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar